Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Berharap Auditor Internal RS Cegah Kecurangan Program JKN

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan,” kata Ghufron dalam Diskusi Panel Peluncuran Perdana dan Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA) seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.

Selain Ali Gufron Mukti, hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami. 

Ghufron mengharapkan SPI RS dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).

Menurut dia, segala perbuatan fraud dan kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, dia berharap dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan.

Ghufron menegaskan selain mampu secara proaktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan, mendeteksi indikasi kecurangan dan menumbuhkan budaya antifraud, peran SPI RS juga dapat mendorong dan memastikan pelayanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepuasan peserta dan keselamatan pasien.

SPI RS juga diharapkan mampu memastikan implementasi pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan efektif, sehingga mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, SPI RS memastikan bahwa RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

43 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

55 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

2 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

17 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico dipindahkan ke F.D. Rumah Sakit Universitas Roosevelt setelah dia terluka dalam insiden penembakan di Handlova, di Banska Bystrica, Slovakia, 15 Mei 2024. REUTERS/Stringer
Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

22 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.